Kamis, 03 November 2016
Pertemuan Penyuluh Kehutanan di Kelompok Tani Meleko Bangkit Jenggala KLU
Sistem penyuluhan merupakan suatu sistem penyampaian inovasi dari sumber teknologi kepada pengguna pelaku utama dan pelaku usaha dengan menggunakan berbagai pendekatan dan metode yang ada sesuai kondisi situasi dan sistem sosial ekonomi, agar inovasi dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
Sekitar 15 penyuluh kehutanan yang berada di Kab. Lombok Utara melakukan pertemuan pembinaan penyuluhan bersama Kepala Bakorluh Prov. NTB, Kepala Bidang Kehutanan Bakorluh Prov. NTB, Penyuluh Prov., Kepala BKP4K KLU di saung kelompok tani hutan Maleko Bangkit Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kab. Lombok Utara (31/03/2016).
Kepala Bakorluh Prov. NTB Ir. Husnanidiaty Nurdin, MM menyampaikan bahwa penyuluh kehutanan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam memotivasi dan mendorong serta membimbing masyarakat kemandirian menuju kehidupan yang lebih sejahtera dalam menjaga keseimbangan lingkungan pada alam.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dimana bahwa peran penyuluh kehutanan sebagai pendukung pembanguan kehutanan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap dan perilaku masyarakat agar tahu, mau, dan mampu melaksanakan berbagai program pembangunan kehutanan. Sesuai dengan visi Bakorluh terwujudnya sistem penyuluhan yang inovatif dan partisipatif ungkapnya.
Selain itu, diungkapan juga keberadaan penyuluh kehutanan pada suatu desa, sangatlah penting dalam mengembangan dan memajukan desa tersebut seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar pingiran hutan.
Sedangkan Kepala Bidang Kehutanan Bakorluh Prov. NTB Suhardi, SP.,M.Si sesuai dengan kesepakatan sembalum pada tanggal 16 April 2014 bersama Kepala Bapeluh Kabupaten/Kota se NTB bahwa indikator kinerja penyuluh kehutanan untuk melakukan peningkatan kelas kemampuan kelompoktani dari pemula ke madya setiap tahunnya. Selain itu juga penyuluh kehutanan untuk memfasilitasi menjalin kemitraan usaha dan akses terhadap sumber permodalan pada kelompok tani hutan.
Terkait dengan hal tersebut maka penyuluh kehutanan untuk melakukan pendataan database registrasi kelompok tani hutan secara lengkap sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. P.57/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan. Sehingga akan menghasilkan upaya percepatan dalam mewujudkan kelembagaan masyarakat kelompok tani hutan yang kuat.
Untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembangunan hutan, perlu strategis penyuluhan yang efektif menjangkau sasaran penyuluhan terutama masyarakat ditingkat tapak yang secara umumnya memiliki kelembagaan yang lemah. Oleh karena itu, pembentukan, penguatan dan pengembangan kelompok tani huta merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: bakorluh