Sabtu, 03 Desember 2016

Perda Perlindungan Lahan Pertanian disetujui DPRD


Setelah melalui proses yang cukup panjang pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTB. DPRD menyetujui rancangan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Selain itu, DPRD juga mengeluarkan Surat keputusan tentang Rekomendasi percepatan pembangunan kawasan mandalika Resort. Rapat paripurna pengambilan keputusan Dewan tersebut berlangsung senin, 18/2-2013 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTB di Jalan Udayana Mataram.

Rapat yang dipimpin ketua DPRD NTB, Drs.H.Lalu Sujirman itu diawali dengan penyampian laporan Panitia khusus DPRD, terdiri dari Panitia khusus Raperda Tera/tera Ulang; Panitia Khusus Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berklelanjutan dan Panitia Khusus Percepatan Pembangunan Mandalika Resort di Lombok Tengah.

Tercapainya kata sepakat terkait rancangan peraturan tersebut, tak lepas dari adanya kualitas hubungan yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta keinginan bersama untuk membangun daerah.

“Ini adalah wujud adanya kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif, dan merupakan komitmen bersama untuk terus membangun daerah tercinta (NTB) ini,“ ujar Wakil Gubernur NTB Ir. H. Badrul Munir, MM saat membacakan sambutannya pada masa sidang I Tahun 2013 di hadapan legislatif, di Gedung DPRD Provinsi NTB.

Dijelaskan orang nomor dua di NTB tersebut, dibuatnya peraturan daerah tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang adalah wujud perhatian pemerintah NTB dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan perlindungan konsumen terhadap peredaran barang.

“Adapun penetapan peraturan daerah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini sebagai upaya menjaga kelangsungan keberadaan lahan pangan produktif, serta meningkatkan ketahanan pangan di NTB,“ terang Badrul Munir.

Terakhir, Badrul Munir juga mengungkapkan harapannya, agar legislatif dan eksekutif terus membina hubungan yang baik guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih. “Satu makna dari sinergitas, kebersamaan, adalah saling mengisi antara legislatif dan eksekutif dan menjalin hubungan nan harmonis, senantiasa terus kita bangun dan kita jaga, sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan good governance and clean government dan mengajak semua pihak untuk memberantas segala bentuk korupsi yang akan merusak citra NTB,“ harapnya.

Sumber: jdih